TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Benda Baru, Saidun, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Pamulang.
Ini merupakan buntut ulahnya yang mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak.
Aksi Lurah Saidun bahkan viral di media sosial.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Baca: Seorang Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel karena Siswa Titipannya Tak Diterima, Kini Dapat Sanksi
Supiyanto mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapat sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Bukti dan keterangan itupun dikonfrontasi dengan keterangan Saidun yang dipanggil beberapa kali ke kantor polisi.
Setelah itu, polisi gelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian.
"Yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.
Baca: Ketegasan Bu Kepsek SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan yang Bikin Lurah Ngamuk Pecahkan Toples
Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Aksi Saidun tersebut terkam kamera pengawas.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan Lurah Saidun Sebagai Tersangka, Terkait Aksi Mengamuk di SMAN 3 Tangsel,