TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video TikTok sekumpulan perempuan tengah menginjak-injak serta duduk di kain yang tampak berwarna merah dan putih.
Sembari membuat konten TikTok, mereka tampak santai dan asik berpose di atas kain yang dijadikan semacam alat tersebut.
Aksi mereka menginjak kain itu seketika membuat warganet meradang.
Ada sejumlah warganet menyebut jika kain yang tampak berwarna merah putih itu adalah bendera Indonesia.
Melaui akun TikTok @kaae01 perempuan telah memberikan klarifikasinya.
Mereka menyebut jika yang menjadi alas yang digunakan bukan merupakan bendera merah putih.
Tapi melainkan dua kain yang berbeda, satu berwana krem dan lainnya merah.
Namun setelah proses editing di aplikasi adobe lightroom, kain tersebut terlihat seperti bendera merah putih.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Baca: Mutia Ayu Pakai Daster Hormat ke Bendera Merah Putih, Jiwa Nasionalisme Glenn Fredly Pun Dikenang
Sebelumnya unggahan sekelompok perempuan tersebut menjadi viral hingga mendapatkan berbagai macam komentar.
Dalam video tiktok yang mereka buat, juga disertai dengan lagu bertema kemerdekaan RI.
Banyak netizen yang menyayangkan aksi mereka, bahkan menyebut aktifitas mereka tersebut telah menodai lambang negara, sang Merah Putih.
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:
Baca: Cerita Polisi Teladan Polres Aceh Utara Panjat Tower Setinggi 60 Meter, Kibarkan Bendera Merah Putih
A. Bentuk fisik Sang Merah Putih
Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca: Pecahkan Rekor Dunia! 8 Paramotor Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Ketinggian 2.020 meter
B. Kegunaan Bendera Negara
Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.
Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.
Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
C. Larangan
Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
D. Ketentuan Pidana
Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:
Pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Berikut tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal terkait dengan keberadaan bendera negara Sang Merah Putih.
Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)