2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit.
3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Baca: 10 Keluarga ABK Dapat Bantuan Program Inkubasi Bisnis Dari Menteri Ketenagakerjaan
Baca: Didampingi Pratikno dan Teten Masduki, Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Kepada Pedagang Kecil
Daftar Secara Offline
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.
Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
Baca: Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini
Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut,” jelas Rudy.
Insentif
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)
Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)
Baca: Subsidi untuk Karyawan Rp 600.000 Bakal Cair 25 Agustus, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)