News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Khusus

Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id

- Klik 'Lanjutkan'

- Isi data diri Anda yakni Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi Kontak dan alamat Email;

- Centang 'Checkbox'

- Kemudian simpan atau cetak bukti pemesanan;

- Selanjutnya, penukaran dapat dilakukan secara langsung ke Bank yang telah dipilih.

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk dapat melakukan penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus, di antaranya:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020).

Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

- Periode pemesanan penukaran tahap kedua yakni pada tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini