News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Khusus

Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat menukarkan uang Rp 75 ribu edisi khusus di bank umum.

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75).

Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000,00.

Baca: Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal serta Syaratnya

Baca: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id

Penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Anda juga bisa melakukan penukaran uang RP 75 ribu edisi khusus ini melalui 5 Bank umum yang telah ditunjuk oleh BI di antaranya Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Penunjukkan bank umum tersebut oleh Bank Indonesia, dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Periode penukaran di Bank Umum dimulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Nantinya, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000,00.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu di laman pintar.bi.go.id.

Cara Menukar Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus

Berikut Tribunnews praktikkan cara menukar uang edisi khusus Rp 75 ribu:

- Kunjungi laman pintar.bi.go.id

- Pilih Provinsi, Lokasi Penukaran dan Tanggal Penukaran;

- Kemudian klik 'Pesan'

- Selanjutnya, silakan pilih tanggal dan jam penukaran yang masih tersedia;

Jika tertera tulisan 'Jadwal Penuh', maka silakan pilih tanggal dan jam lainnya;

- Klik 'Lanjutkan'

- Isi data diri Anda yakni Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi Kontak dan alamat Email;

- Centang 'Checkbox'

- Kemudian simpan atau cetak bukti pemesanan;

- Selanjutnya, penukaran dapat dilakukan secara langsung ke Bank yang telah dipilih.

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk dapat melakukan penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus, di antaranya:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

- Periode pemesanan penukaran tahap kedua yakni pada tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Filosofi, Desain, Bahan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Makna/filosofi umum desain Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:

- Mensyukuri Kemerdekaan

Digambarkan dengan peristiwa Pengibaran Bendera pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, gambar Proklamator Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, serta gunungan yang memiliki filosofi pembuka dan permulaan lembaran baru.

- Memperteguh Kebinekaan

Digambarkan dengan anak Indonesia menggunakan pakaian adat yang mewakili daerah barat, tengah, dan timur NKRI serta beragam kain motif kain Nusantara yaitu tenun Gringsing Bali, batik kawung Jawa, dan songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian.

- Menyongsong Masa Depan Gemilang

Digambarkan dengan Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global, serta anak Indonesia yang digambarkan sebagai SDM unggul di era Indonesia Maju.

Baca: Inilah Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah yang Pakai Baju Tidung di Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Baca: Mengenal Aditya Perpatih, Bocah 9 Tahun yang Fotonya Ada di Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu

Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia bagian muka (bi.go.id)

Berikut cara mengenali ciri-ciri Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:

Bagian Muka:

1. Gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno - Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;

2. gambar bunga Anggrek Bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;

3. Hasil cetak yang akan terasa kasar apabila diraba pada bagian gambar utama pahlawan, dan tulisan nominal tujuh puluh lima ribu rupiah pada sisi muka uang;

4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang; dan

5. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan

6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:

1) gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan 3) jembatan Youtefa Papua.

Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia Bagian BElakang (bi.go.id)

Bagian Belakang:

1. Gambar anak Indonesia menggunakan pakaian adat daerah;

2. Nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;

3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”.

4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang;

5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;

6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:

1) gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;

2) angka “75000”; 3) angka “75”;

4) Bidang persegi empat yang berisi tulisan “NKRI”; dan

5) nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini