"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.
Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.
Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.
Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.
Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu. Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.