TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai jadwal, lokasi hingga aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.
Bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos tahap SKD CPNS, akan segera melanjutkan tahapan tes seleksi berikutnya.
Peserta CPNS akan melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, yang akan segera dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Dilansir bkn.go.id, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019, tetap dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan diserderhanakan menjadi 2 (dua) tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
Tahapan tersebut meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN
dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%.
Berbeda dengan tahapan seleksi yang dilakukan sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes.
Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan dari Instansi Pusat dan Daerah dibuat untuk mengatur pelaksanaan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN.
Hal ini dilakukan agar peserta seleksi dapat melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikutip dari bkn.go.id, BKN juga telah melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan SKB CPNS 2019.
BKN telah menyiapkan 20 titik lokasi di luar negeri untuk pelaksanaan SKB CPNS Formasi tahun 2019.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat.
Baca: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Informasi Jadwal dan Lokasi Tes
Baca: 2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes
Hal ini juga berlaku untuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.