"Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampe ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut," imbuh Boyamin.
Baca: 25 Tahanan Kejagung yang Sempat Dievakuasi karena Insiden Kebakaran Dikembalikan Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.
"KPK mendengar masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali.
Namun demikian, Ali mengatakan, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.
Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya. (Tribunnews/den)