News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

KPK Didesak Turut Mengusut Penyebab Kebakaran Kejagung, Pastikan Murni Kecelakaan atau Direncanakan?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.

Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai. Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.

Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.

Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.

Baca: DKI Jakarta Punya Robot Pemadam Rp 37,4 Miliar, Ini Alasan Tak Dipakai saat Kebakaran Kejagung

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Pendapat senada dikemukakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan musibah kebakaran seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Agung memproses penanganan perkara hukum.

Boyamin mengatakan, gedung yang terbakar bukan gedung bundar. Melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi, kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ada juga ruang alat monitoring penyadapan, kantor Jamintel dan juga kantor kepegawaian dan sumber daya manusia kejaksaan. Dan tidak terkait dengan penanganan perkara.

"Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara," ujar Boyamin.

Boyamin meyakini tidak ada dugaan sabotase dibalik kebakaran, sebab penanganan perkara sepenuhnya berada di Gedung Bundar yang jauh dari amukan si jago merah, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini