TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.
Ini tidak lepas dari guru menjadi satu dari sekian banyak profesi yang terdampak pademi Covid-19.
Ketua Bidang Publikasi IGI, Abdul Halim melaporkan, saat pandemi Covid-19, ada Guru Tidak Tetap (GTT) yang sampai dirumahkan dan tidak mendapat gaji dari instansinya karena pemasukan sekolah macet.
"Ada yang hanya digaji separuh dari biasanya hingga tak digaji, karena sekolah tak berjalan normal seperti biasanya," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/8/2020).
Baca: BLT Rp 600 Ribu: Pencairan Ditunda, Honorer Juga Dapat, & Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Pegawai Honorer yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Juga Terima BLT 600 Ribu
Oleh karena itu, Halim memandang penting guru honorer untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Hal ini juga tidak lepas dari kawan-kawan guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan tersentuh oleh program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
"Kita apresiasi jika guru honorer akan dimasukkan sebagai penerima subsidi dari pemerintah saat ini, walaupun ini masih belum pasti," imbuhnya.
Namun demikian, Halim juga mempertanyakan guru honorer mana yang akan mendapatkan subsidi tersebut.
Ia menyebut ada dua golongan guru honorer yang paling terdampak dari pancemi Covid-19 sekarang ini.
"Pertama guru honorer itu ada yang di sekolah swasta (guru tetap yayasan/GTY dan guru tidak tetap/GTT)."
"Kedua di sekolah negeri ada guru honorer yang diangkat dengan SK Kadis/Kepala Daerah dan guru honorer yang hanya pakai SK Kepsek."
Baca: IGI Sarankan Tahun Ajaran Baru Digeser ke Januari 2021
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Akhir Agustus, Ini Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Ini yang perlu diperhatikan pemerintah terutama Kemdikbud dalam mendata. Jangan sampai salah sasaran," tegas Halim .
Halim meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan masalah di atas.
Sehingga tidak ada kejadian guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan hanya masalah tak memenuhi syarat administrasi saja.