TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak berspekulasi terkait dugaan penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam.
ICW, kata Untung, diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polri. Sebelum itu, ia meminta seluruh pihak menjauhi persepsi terkait adanya oknum yang sengaja membakar gedung tersebut.
"Jadi tolong saya berharap kepada rekan-rekan ICW dan rekan-rekan yang lain, bantu kami untuk bisa bekerja dengan baik. Tunggu dan sabar bagaimana hasil dari laboratorium forensik dan inafis dari bareskrim yang sedang melakukan penyidikan," kata Untung Gedung Badiklat Kejaksaan Agung Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Sebaliknya, Untung menyampaikan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar bukan tempat menyimpan berkas perkara.
"Kita tidak boleh memberikan berita yang bersifat spekulasi. Gedung itu adalah gedung utama yang bukan tempatnya penyimpanan berkas perkara. Yang jelas supaya tidak ada berita simpang siur mengenai kebakaran, kita telah menyerahkan kepada tupoksinya kepolisian untuk meneliti sumber api apa penyebabnya," jelasnya.
Di sisi lain, Untung mengatakan pihaknya meminta dukungan dari semua pihak untuk dapat menghadapi musibah yang dialami oleh korps Adhyaksa.
Baca: Olah TKP Kejagung, Tim Puslabfor Bawa Abu Arang untuk Telusuri Penyebab Kebakaran
"Kasihan lah warga masyarakat dan warga kejaksaan dari Sabang sampai Merauke. Tolong bantu kami dan tolong mohon doa agar kami tetap kuat dan tetap semangat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.
Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).
Baca: Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar
Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai.
Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.
Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.
Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.
Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.
Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.