News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

ICW: Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Penuhi Unsur Pelanggaran Berat

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru.

"Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK.

"Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK."

"Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun," tegas Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Sanggup Sewa Helikopter dari Gajinya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.

Heli yang digunakan oleh Firli tergolong mewah, tipe Eurocopter EC130 T2, berteknologi getaran rendah bagi kenyamanan penumpang.

Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri? TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos (TRIBUN/Ridho Hendrikos)

Baca: Mantan Ketua KPK Tanggapi Keanehan Tertutupnya Sidang Firli: Anggota Dewas Terbiasa Sidang Terbuka

Sedangkan jarak Palembang dan Baturaja sekitar 460 kilometer lebih, dapat ditempuh selama kurang lebih 4 jam melalui darat.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.

Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.

Ia pun membantah penggunaan helikopter tersebut agar memudahkan kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugasnya sebagai Ketua KPK.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini