Selain itu, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Ke-75 RI.
Syarat Penukaran
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk mendapatkan Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Ke-75 RI:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Baca: Cara Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal serta Syaratnya
Baca: Daftar Bank Umum yang Buka Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI
Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dapat Dipesan Secara Kolektif
Dilansir Kompas.com, Bank Indonesia (BI) mencatat, rupiah khusus telah dipesan sebanyak 197.454 lembar hingga 30 September 2020 mendatang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, besarnya animo masyarakat membuat BI melakukan evaluasi.
Sebagai informasi, BI telah mengizinkan penukaran secara kolektif yang dibuka mulai Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB melalui website aplikasi https://pintar.bi.go.id.
Layanan penukaran uang secara kolektif ini diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L), instansi termasuk Pemda, korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi/perkumpulan, dan masyarakat keseluruhan.
Kini tiap satu orang dapat menyertakan kolega baik keluarga maupun temannya dengan kuota minimal 17 orang.