Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, pihaknya tengah menelusuri aduan penyiksaan empat ABK WNI di kapal ikan China yang viral di sosial media.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, Kemlu telah menerima informasi berupa video mengenai ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT Liao Yuan Yu 103.
"Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," ujar Judha diketerangannya, Rabu (26/8/2020).
Baca: Eksploitasi ABK Terjadi Lagi di Kapal China, Keberadaan 4 WNI di Kapal Liao Yuan Yu 103 Dicari
Setelah menerima laporan, Kemlu berupaya menghubungi perusahaan penyalur kerja namun tidak mendapatkan respons.
"Menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan," tutur Judha.
Baca: 15 ABK Telantar dan Kelaparan di Rumah Mewah, Kadang Makan Dua Sampai Tiga Hari Sekali
Judha menuturkan, pihaknya juga mencari informasi terkait perijinan penempatan ABK ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ucap Judha.
Lebih lanjut, KBRI Beijing tengah memintai konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Berdasarkan data International Maritime Organization (IMO), Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China.
"Serta kami juga terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali informasi video tersebut ke sosmed untuk mendapatkan informasi lebih detail," ungkap dia.