TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Usianya masih 19 tahun, namun Nurhalimah bakal bercerai dengan suaminya.
Calon janda baru asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).
Dia satu dari sekian banyak perempuan yang berada di PA Indramayu bakal bercerai dengan suaminya.
Tujuannya adalah untuk mengajukan gugatan cerai.
Ada ratusan orang yang antre di PA Indramayu.
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.
Baca: Ternyata Ini yang Memicu Tingginya Kasus Cerai di Bandung
Nurhalimah mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami.
Pasalnya, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik.
Terakhir, suaminya memukul hingga membuat mata Nurhalimah harus dioperasi.
Tak hanya itu, dia juga mengalami memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik.
Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.
Saat menikah dulu, umurnya masih 16 tahun, sementara suaminya 24 tahun.
Kejadian KDRT tersebut bermula ketika dia meminta suaminya menjadi suami yang benar, mencari nafkah.