Namun, belum sampai di bulan Muharram tahun berikutnya, ternyata Rasulullah sudah meninggal dunia.
Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan, ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasua.
Pertama adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
Kedua, yaitu untuk menyambung puasa hari Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jumat saja.
Keutamaan puasa Asyura adalah dapat menggugurkan dosa setahun yang lalu.
Dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya dapat dihapuskan dengan bertaubat.
Dari Abu Qatadah ra. bahwa rasulullah saw bersabda: "Puasa pada hari arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang. danpuasa pada hari Asyura menghapuskan dosa tahun yang lalu." (H.R jamaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
(Tribunnews.com/ Bunga/ Endra / Renald)