TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus tersebut, Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/8/2020).
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Dalam keterangan tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik, terdapat bukti permulaan yang cukup bukti, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra.
Langkah berikutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.