Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR untuk mengkaji secara cermat usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar ruas jalan tol dalam kota (Cawang-Tanjung Priok) dapat manfaatkan sebagai jalur sepeda.
"Pertimbangkan benar-benar terkait tujuan penyelenggaraan dan syarat-syarat jalan tol seperti yang diatur dalam undang-undang," kata Anggota Komisi V DPR Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca: Anies Usul Sepeda Masuk Tol, Ini Tanggapan Kemenhub
Baca: Usulan Anies Bolehkan Sepeda Masuk Tol, PKS : Tidak Tepat, Bahayakan Keselamatan
Irwan menjelaskan, jalan tol dirancang dengan spesifikasi khusus dan memiliki pelayanan lebih tinggi dibanding jalan umum yang ada.
Selain itu, kata Irwan, jalan tol diselenggarakan untuk memperlancar lalu lintas arus barang maupun jasa di daerah yang telah berkembang untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi di tengah pandemi Covid-19 ini, selain karena alasan protokol Covid-19 juga tentu untuk pemulihan ekonomi nasional maka tentu itu tidak tepat (usulan sepeda masuk tol)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu.
Irwan juga menyebut, masalah keselamatan dan keamanan pengendara sepeda harus benar-benar menjadi pertimbangan, karena ruas tol yang diusulkan adalah jalan layang.
"Angin cukup menyebabkan ancaman faktor keselamatan masyarakat pesepeda, apalagi jalan tol sejatinya didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi," ucap Irwan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis, bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya, dengan volume tertinggi pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Jull 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
Dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu pertama sampai dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.