News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Empat Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (28/8/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan direncanakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Semua tersangka diperiksa, empat-empatnya yang tersangka red notice," kata Awi kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka lainnya.

Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan materi pemeriksaan dalam kegiatan kali ini.

"Para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain," katanya.

Baca: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Sejak 11 Juli 2014

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

3 kasus Djoko Tjandra

DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini