Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya membantah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.
Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat menjadi Kadiv Hubinter Mabes Polri.
Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra
Kata dia, red notice tersebut terhapus IPSG interpol sekretariat jenderal di Perancis pada 11 Juli 2014.
"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Perancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.
Ia mengatakan red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Membantah Kenal Tommy Sumardi
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkapnya.
"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," katanya.
Baca: Djoko Tjandra Akui Beri Uang kepada Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/8/2020).
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya. Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.
"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.
Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.