Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, Senin (24/8/2020), mengonfirmasi bila Djoko Tjandra menggelontorkan uang kepada Prasetijo dan Napoleon.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut polisi mencecar Djoko Tjandra dengan 55 pertanyaan.
Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana Djoko Tjandra dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, dimana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," katanya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)