Namun demikian, Putri enggan menanggapi materi penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Ia menuturkan pihaknya kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.
"Alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan," ujarnya.
Bantah Suap
Selain menegaskan integritasnya sebagai anggota Polri, Napoleon juga membantah membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tidak (terima)," ujar Napoleon singkat.
Sebelumnya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Djoko Tjandra menyebutkan bahwa ia telah memberikan uang kepada dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebaga Karo Korwas PPBS Bareskrim.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua jenderal mengakui telah menerima uang untuk memuluskan Djoko Tjandra kabur ke luar negeri. Salah satunya dengan penghapusan red notice.
Baca: Irjen Napoleon Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Kata Legislator Gerindra yang Terpenting Ini
"Kemarin sudah kita sampaikan bahwa tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Namun kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumati, menegaskan kliennya tak pernah menerima uang yang terkait dengan Djoko Tjandra.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apa pun itu tidak pernah," tutur dia.
Menanggapi bantahan dari Napoleon itu, Awi Setiyono menegaskan bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan dalam mengungkap sebuah kasus.
"Penyidik melakukan rekonstruksi itu salah satu juga upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini," kata Awi.
"Dan perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi.
Awi mengatakan bahwa penyidik punya cukup bukti untuk sebelum menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka. Karena itu, tidak masalah bila alumni Akpol '88 itu terus membantah menerima suap.
"Rekan-rekan harus ketahui bahwasanya penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimal harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan itu keyakinan penyidik," tutur dia.(tribun network/igm/dod)