News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mitigasi Penyebaran Covid-19, Markas Hingga Rutan KPK Disemprot Disinfektan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Areal Gedung Merah Putih KPK dan rumah tahanan cabang KPK disemprot cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Sabtu (29/8/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mitigasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyemprotan di seluruh areal Gedung Merah Putih dan rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Sabtu (29/8/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan kegiatan penyemprotan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

"Hari ini KPK melalui Biro Umum kembali melakukan penyemprotan disinfektan yang setelahnya kemudian dilanjutkan dengan fogging diseluruh areal gedung KPK," kata Ali, Sabtu (29/8/2020).

Tim yang menyemprot areal gedung KPK dan rutan terdiri dari tujuh personel.

Areal Gedung Merah Putih KPK dan rumah tahanan cabang KPK disemprot cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Sabtu (29/8/2020) (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Mereka menyisir seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC Kavling C1, Rutan Merah Putih, Rutan Kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK," sebut Ali.

Ali mengatakan KPK akan terus berupaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK.

Baca: KPK Lockdown 3 Hari, Pegawai yang Positif Covid-19 Tembus 23 Orang

"Beberapa hari ke depan, test swab juga akan kembali dilakukan terhadap para pegawai KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan lockdown sementara akibat adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang positif mengidap virus Corona.

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19," ungkap Ali, Jumat (28/8/2020).

Ali menyampaikan KPK pada akhirnya mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020.

"Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca: 13 Pegawai dan Satu Tahanan KPK Positif Covid-19

Selama masa lockdown tersebut, ia melanjutkan, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK, baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur.

Ali menerangkan, pegawai nantinya kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK.

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

Ali mengatakan, menyikapi penyebaran Covid-19 KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini