News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RCTI Bantah Ingin Membungkam Kreativitas Medsos dengan Uji Materi UU Penyiaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial.

Sejumlah kanal media sosial menjadi harus memiliki izin, termasuk bila masyarakat selaku pemilik akun di kanal tersebut akan melakukan siaran langsung atau live.

Baca: RCTI Trending di Twitter Karena Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Komisi I DPR

"Mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli.

Ramli menyatakan, saat ini sudah banyak lembaga yang menggunakan layanan OTT dalam kegiatannya. Baik lembaga negara, lembaga pendidikan, hingga industri kreatif.

Menurut Kominfo, bila kegiatan dalam OTT dikategorikan sebagai penyiaran, lembaga-lembaga tersebut, termasuk perorangan, mau tidak mau harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Jika tidak, akan melanggar UU Penyiaran dan bahkan bisa dipidana.

"Hal ini tentunya tidak mungkin, karena lembaga negara, lembaga pendidikan, dan content creator tidak akan dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran yang mengakibatkan kegiatan yang dilakukan merupakan penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana," kata Ramli.

Baca: RCTI Trending di Twitter: Isi Gugatan ke MK hingga Pengguna Medsos Terancam Tak Bisa Siaran Live

Selain itu, Kominfo akan kesulitan mengawasi atau membatasi live streaming di media sosial. Alasannya banyak platform media sosial berasal dari luar Indonesia, sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum di dalam negeri.

"Solusi yang diperlukan adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet," ucapnya.

Sehari setelah pemerintah menyampikan tanggapannya, nama RCTI langsung menjadi trending. Aneka macam komentar publik bertebaran di media sosial.

Pada Kamis (27/8/2020) sore, topik RCTI sempat menduduki daftar trending topik Twitter Indonesia dengan lebih dari 25,5 ribu tweets.

Banyak netizen yang mengecam gugatan tersebut. Mereka yang tidak setuju apabila UU Penyiaran diubah akibat gugatan RCTI dan iNews.

Menjawab semua tudingan miring soal gugatan itu, pihak RCTI dan iNews memberi penjelasan.

Menurut Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, RCTI & iNews bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

Baca: Ahmad Dhani Siap Berkolaborasi dengan Rhoma Irama di Panggung HUT RCTI ke 31

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini