- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.
Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'
- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.
Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.
- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.
- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.
Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.
- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.
- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.
- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Fungsi NPWP
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.
Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.