- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Baca: Cara Membuat Daftar Pustaka dari Sumber Buku, Jurnal hingga Artikel Web, Dilengkapi Contohnya
Baca: Cara Membuat Daftar Isi di Microsoft Word, Bisa Otomatis Menyesuaikan jika Halaman Bergeser
Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik 'Daftar'
- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.
- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.
- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.