Langkah kedua yang harus disadari masyarakat, yakni mencermati fasilitas asuransi.
Dalam perhitungan asuransi, ada berbagai jenis yang bisa memberikan keuntungan atau justru merugikan.
"Perjanjian itu apakah ada asuransinya. Apakah asuransinya secara utuh atau all risk, berapa preminya, apa saja yang ditanggung dalam all risk."
"Kemudian bila kehilangan diganti utuh atau diganti sejumlah 70 atau 80 persen saja."
"Itu harus diperjelas dengan pihak kreditur," papar Retno.
Baca: Jusuf Kalla Wanti-wanti Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Bisa Seperti 1998
3. Perjanjian uang muka
Setelah itu, pahami soal perjanjian down payment atau uang muka saat hendak melakukan kredit.
Sejak 2012, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai kredit sepeda motor dan mobil.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012.
Dengan adanya peraturan tersebut, BI mengharuskan perusahaan leasing menetapkan uang muka minimal 30 persen untuk kredit mobil dan uang muka minimal 25 persen untuk kredit sepeda motor.
"Kemudian berapa yang harus diukur dari tingkat kemampuan pengangsur, berapa uang mukanya."
"Karena ada ketentuan minimal pengambilan barang 30 persen, tapi ada keringanan dari dengan situasi pandemi ini supaya ekonomi bergerak dengan baik dan bisa balance."
"Ada keringanan uang muka 10 persen tapi tidak bisa berlaku semuanya, misalnya rumah atau kendaraan motor dan mobil dalam merk tertentu, jadi tidak bisa disamaratakan," jelas Retno.
4. Besar angsuran setiap bulan