Lalu hal terakhir yang harus dicermati ialah mengenai besar angsuran setiap bulan.
Sebab, ada ketentuan angsuran pokok yang dibayarkan, setelah angsuran bunga selesai dilunasi pada tahun pertama.
"Berapa angsurannya setiap bulan, dihitung apakah sudah termasuk angsuran pokok dan bunganya."
"Misalnya seluruh angsuran pada tahun pertama bunganya, lalu angsuran pokoknya dibayar di tahun kedua dan ketiga."
"Biasanya untuk kendaran motor maksimal 5 tahun, sehingga calon debitur memahami apa yang harus diperhatikan," terangnya.
Baca: BI Bebaskan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan
Baca: Kredit Motor dan Mobil Listrik Bisa Tanpa Uang Muka
Bila debitur menyepakati untuk membayar angsuran bunga terlebih dahulu, maka pembayaran otomatis tidak dapat ditawar.
"Yang bisa ditawar itu bunga, denda, dan pinalti, sedangkan pokok wajib diselesaikan pembayarannya."
"Jadi harus dirundingkan dulu kepada calon debitur dan kreditur," ujar Retno.
Retno menerangkan, keempat hal tersebut harus diperhatikan, agar calon debitur mampu menyelesaikan kredit sampai selesai.
Yang tidak kalah penting selain membayar kredit sampai selesai, tetapi juga mengetahui risiko apa yang akan dihadapi.
(Tribunnews.com/Maliana)