TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat langkah penting yang harus disadari masyarakat saat melakukan kredit motor.
Dalam proses kredit motor, pihak kreditur dan debitur idealnya sama-sama mendapatkan keuntungan.
Namun tak jarang, saat di tengah jalan kedua belah pihak justru mendapat permasalahan.
Seperti adanya kredit macet atau angsuran yang dibayar tidak lancar dan berujung wanprestasi.
Terlebih akibat pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, banyak masyarakat yang terkena PHK atau pengurangan gaji.
Baca: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
Untuk menghindari hal tersebut, pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd, SH, MH memberikan pandangannya.
Retno, sapaannya, memberikan empat langkah penting yang harus dipahami oleh masyarakat, sebelum melakukan kredit motor.
Berikut empat langkah yang disadari masyarakat agar perjanjian kredit motor tak bermasalah:
1. Jenis kendaraan harus sesuai
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, masyarakat harus benar-benar memahami isi dari akad kredit.
Hal pertama yang bisa dicermati ialah memastikan jenis kendaraan sepeda motor.
"Pertama yang diperhatikan jenis kendaraannya, apakah benar sesuai dengan perjanjian," ungkap Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Oleh karena itu, pihak dealer atau perusahaan leasing wajib memberikan apa yang diinginkan oleh debitur, sesuai dengan surat perjanjian.
Baca: BI Catat Uang Beredar Meningkat dan Pertumbuhan Kredit 1 Persen di Juli 2020
2. Fasilitas asuransi