News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata 'Anjay'

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Supriansa.

Menurutnya kata anjay dapat digunakan sebagai bentuk kekaguman sehingga tidak dapat bermakna umpatan.

"Wajib dilihat konteksnya, karena kata itu baru bermakna sesuai dengan yang dimaksudkan apabila kita tahu konteksnya seperti apa," jelas Endang.

Sementara untuk penggunaan kata ini pada anak-anak, Endang mengatakan anak-anak menggunakan kata anjay karena meniru orang dewasa.

Menurutnya, anak-anak tidak mengerti dengan asal kata anjay.

Meski begitu, Endang menilai sebaiknya anak-anak tidak menggunakan kata anjay karena berasal dari kata anjing.

"Hanya memang dari sisi kebijakan berbahasa ya kata itu memang kayanya tidak layak digunakan secara masif gitu oleh anak-anak. Apalagi yang belum mengerti. Apalagi kata anjay berasal dari kata anjing," pungkas Endang.

Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".

Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini