News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tahap kedua, segera cair pada minggu ini.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tahap kedua, segera cair.

Rencananya, pencairan bantuan/subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada 3 juta karyawan atau tambah 500 ribu dari pencairan tahap pertama, 2,5 juta karyawan.

Hal ini dilakukan agar bantuan segera terserap dan diterima para pekerja swasta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya."

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca: Jangan Panik Jika Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening, Kemnaker Sebut Penyebabnya

Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 4 Penyebabnya

Bantuan tahap kedua ini juga diperkirakan cair dalam jangka waktu minggu ini.

Sama seperti pada pencairan tahap pertama, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.

Lantas, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai? Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?

Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Update BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta, Minggu Ini Ditransfer ke 3 Juta Rekening

Baca: Pekerja Swasta Belum Dapat BLT? Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziah: Silakan Serahkan Rekening Aktif

Penerima Bank Swasta

Layanan frontline di cabang Bank BCA. (DOK. BCA)

Sementara itu, Ida Fauziah, menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Diketahui, pada pencairan tahap pertama, Jumat (27/8/2020) kemarin, mayoritas penerima adalah karyawan yang memiliki rekening di bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan kapan bantuan bagi karyawan yang penggajiannya terdaftar di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, dan lainnya, cair?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Jadi, bagi pekerja yang terdaftar sebagai nasabah BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, tidak perlu panik karena bantuan belum cair.

Bila Anda termasuk dalam golongan penerima, bantuan tersebut akan tetap ditransfer ke rekening masing-masing.

Namun butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020)

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan itu antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.

Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga akhir September 2020.

Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Kemungkinan lain, data Anda masih divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah

Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini