Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Seperti BCA Terima Lebih Lambat
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji Diperpanjang
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Baca: UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker
Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Kriteria Penerima BLT Rp 600 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;