News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan itu untuk pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga belasan triliun tersebut.

"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Baca: Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Jiwasraya Hingga Tuntas

Menurut Hari, saksi yang dihadirkan untuk dapat memberikan keterangan terhadap tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengetahui peran saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"8 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu. Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.

Baca: Meski Diterpa Musibah Kebakaran, Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca: Menko Polhukam: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya 100 Persen Aman

Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini