TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.
Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Wahyumi dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan terrsebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca: Ketua KPK Beberkan 4 Potensi Korupsi Penanganan Covid-19
Menurut Ali, Wahyumi pantas dijerat hukuman 4,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun akhirmya vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana umum yakni 4 tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Meski demikian, putusan MA tersebut, Ali mengatakan, tetap harus dihormati.
"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca: Gedung KPK Ditutup Selama 3 Hari, Imbas 23 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19
Adapun putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wahyumi dikabulkan oleh MA pada Selasa (25/8/2020) lalu.
Wahyumi menjadi pesakitan terkait kasus suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri Wahyuni terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa berbagai hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.