TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, perpanjangan tersebut akan berlaku hingga 15 September 2020.
Seperti diketahui, pencairan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan rekening diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan hingga Desember dengan total akumulasi sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan BLT dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Disebutkan akan ada kurang lebih 15 juta pekerja swasta dan pegawa non-ASN/TNI/Polri yang menerima BLT ini.
Subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.