News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Bahas Perpres Pelaksanaan Supervisi Tipikor Bersama Kejagung, KPK, Polri, dan Kemenkumham

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengelar rapat terbatas bersama Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mahfud menjelaskan peraturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca: Partai Golkar Tidak Usung Napi Tipikor Maju Pilkada 2020

Perpres ini, kata Mahfud, akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.

Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri.

Hal itu disampaikannya usai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020).

Baca: Mantan Anggota DPRD Sumut Terpidana Kasus Tipikor Meninggal Usai Terpeleset Saat Hendak Wudhu

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK. Jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019 KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disanpaikan Tim Hunas Kemenko Polhukam pada Rabu (2/9/2020).

Syarat-syarat tersebut, kata Mahfud, sudah ada dalam undang-undang tersendiri.

Syarat-syarat itu antara lain pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.

β€œItu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” kata Mahfud.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, kata Mahfud, KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

Ia menjelaskan Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan KPK di dalam gelar perkara di Polri.

Kemudian Kejaksaan Agung, kata Mahfud, juga sudah terbuka dalam rangka supervisi sehingga KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

"Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” kata Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini