TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020).
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.
Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebutkan kuota Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.
"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 berikut ini.
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat dan Panduannya
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI