News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Periksa 5 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi dan Karyawan Bank Kustodian

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan lima saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara untuk tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK.

"Kelima orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Bank Kustodian dan lainnya," Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Kelima saksi tersebut adalah Erry Firmansyah selaku Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia tahun 2002-2009 dan Branch Operation Manager Bank Mandiri Cabang Jakarta Juanda, Rizky Ginanjar Diliana. 

Selain itu, Sales PT Ciptadana Sekuritas, Dadang Mulyana selaku Kepala Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, Susanto dan saksi untuk tersangka Korporasi PT MNC Asset Management, Yulius Emerson.

Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi

"Keterangannya mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini