Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah.
Baca: Pengamat: RUU Ciptaker Bisa Hapus Sumber Pungli di Sektor Transportasi
Edy juga memberikan masukan supaya perguruan tinggi asing yang masuk Indonesia harus bekerjasama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen-dosen lokal.
"Jadi menurut saya ini UU Cipta Kerja menciptakan lapagan kerja sebanyak-banyaknya. Sebelum Covid-19 di Indonesia ada 7 juta tidak bekerja sama sekali, lulusan perguruan tinggi juga banyak. Lantas kalau PT masuk sini apa tidak bertentangan dengan spirit UU Cipta Kerja. Saya kira ini kan dalam konteks berdiskusi, kita ingatkan saja," ungkap Edy.
Dirinya mengapresiasi dasar pemikiran dibentuknya RUU Ciptakerja yang punya tujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
"Sebagai akademisi berpikir saya open minded aja, positifnya banyak negatifnya bisa diperbaiki. Kalau masih banyak yang perlu dikaji, kalau mau bersabar mari diskusikan lebih lanjut," kata Edy.
"Ketika Jadi UU (Ciptaker) atau tidak jadi UU ini memang tidak bisa membuat semua orang setuju. Kalau anggap baik tapi ada yang engga setuju ya jalan terus. Kan enggak bisa menunggu semua setuju," tambahnya.