TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 7, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang 6, dapat mendaftar kembali di gelombang 7.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Kamis.
Adapun besaran kuota peserta yang diterima masih sama seperti gelombang sebelumnya, yakni 800 ribu peserta.
Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Pra Kerja.
Baca: Tak Hanya Beri Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Pemerintah Anggarkan Rp 307 Triliun untuk Beli Produk UMKM
Baca: Kemenag Jelaskan Syarat untuk Pesantren Penerima Bantuan
Baca: Hindari Resesi, Pengamat Nilai Bantuan Subsidi Upah Harus Dipercepat
Syarat mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Berikut cara mendaftar Kartu Pra Kerja, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id:
Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login
2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Insentif
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)
Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)
Baca: Harry Sebut Bantuan Heru Hidayat untuk Menjaga Likuiditas Jiwasraya
Baca: Selain untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja, Apa Guna Data BPJamsostek?
Baca: Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Perihal Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji
(Tribunnews.com/Nuryanti)