News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini

Sebelum melakukan klaim sebaiknya, peserta mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

- Scan kartu pekerja Jamsostek

- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

- Salinan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto peserta/Foto Diri terbaru (tampak depan)

- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.

Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini