News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah link live streaming Kacamata Hukum Tribunnews yang bertajuk 'PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja'.

Tribunnews kembali menyiarkan diskusi hukum dalam acara Kacamata Hukum yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube Tribunnews.com hari ini, Senin (7/9/2020), mulai pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB.

Kali ini, Tribunnews akan membahas mengenai hak-hak pekerja, mengingat banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi.

(Link live streaming ada di akhir berita)

Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja (Tribunnews.com)

Seperti yang diketahui, pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada banyak sektor.

Pandemi Covid-19 pun telah berdampak pada perekonomian Indonesia hingga sektor ketenagakerjaan.

Seperti yang diberitakan Kontan.co.id, pandemi Covid-19 menimbulkan efek perlambatan ekonomi lantaran kegiatan bisnis tidak bisa berjalan normal.

Akibatnya, banyak orang juga mengalami kehilangan pekerjaan. 

Hingga 31 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.

"Pukulan pada sektor perekonomian ini pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan."

"Ada banyak pekerja yang terdampak akibat melambatnya perekonomian. Data yang dihimpun Kemenaker sejak awal Maret sampai akhir Juli 2020 tidak kurang dari 2,1 juta pekerja dilaporkan terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti yang diberitakan Kontan.co.id, Rabu (5/8/2020).

Baca: Akibat Covid-19, Maskapai Virgin Atlantic Akan PHK 1.150 Karyawannya

Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan.

Sementara itu, pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut ada sebanyak 630.905 orang.

Data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini