News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja.

Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, data pekerja yang didapatkan ini sudah clear (bersih) by name dan by address serta dilengkapi dengan NIK yang valid.

"Data ini tentu saja sudah bersih dan artinya sudah dilakukan suatu cleansing dan di dalamnya kita sudah menggunakan NIK yang valid dengan 16 digit dan tidak ada duplikasi NIK lagi," terang Tri.

Baca: Terhantam Pandemi Covid-19, United Airlines Akan PHK 2.850 Pilotnya

Tri menerangkan, dari 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19 tersebut sebagian besarnya berjenis kelamin laki-laki yakni sebanyak 1,53 juta atau sekitar 72%, sementara perempuan ada sebanyak 608.228 orang atau sekitar 28%.

"Ini bisa menjadi potensi masalah serius, karena pada umumnya laki-laki adalah tulang punggung di keluarga. Ini sangat serius juga karena laki-laki biasanya dibebani paling tidak 3 atau 2 tanggungan. Ini yang sangat memprihatinkan," kata Tri.

Sementara itu, berdasarkan data, provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang paling banyak terdampak Covid-19 adalah Jawa Barat, yakni jumlah 342.772 orang atau 15,9%.

Selanjutnya, yaitu DKI Jakarta sebanyak 320.114 orang atau 14,91%, Jawa Tengah sebanyak 263.980 orang atau 12,30%, Jawa Timur sebanyak 161.217 orang atau 7,51%, Riau sebanyak 156.146 orang atau 7,27% dan provinsi lain sebanyak 902.438 orang.

Berikut link live streaming Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja:

>> LINK

 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini