News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas dan Disahkan DPR

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Komnas HAM posisinya mendorong supaya (RUU Masyarakat Hukum Adat) segera dibahas di DPR RI dan disahkan," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

Beka mengatakan pihaknya siap memberikan pandangan dan catatan terhadap draft RUU tersebut.

Dia juga menilai RUU tersebut merupakan penegasan komitmen negara dalam perlindungan dan penghormatan kepada hak asasi masyarakat adat.

Baca: Begini Kata Komnas HAM soal RUU Masyarakat Hukum Adat

Baca: Demokrat: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Hadiah Selama 75 Tahun RI Merdeka

"Komnas HAM juga siap untuk memberikan pandangan dan catatan terhadap draft resminya berdasarkan tinjauan HAM dan pengalaman komnas dalam penyelesaian konflik menyangkut masyarakat adat," kata dia.

"RUU Masyarakat Hukum Adat penting untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi masyarakat adat di Indonesia," imbuhnya.

Beka juga mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan wujud penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat yang semakin terpinggirkan saat ini.

Bahkan, dia meyakini jikalau RUU tersebut sudah disahkan nantinya maka dapat menjadi solusi terkait penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.

"(RUU itu juga) Menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik-konflik yang melibatkan masyarakat adat seperti konflik agraria, sistem nilai dan kepercayaan mereka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.

Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.

"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini