News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Putuskan PSBB Total Seperti Awal Wabah, Tanggapan Menteri Jokowi hingga Disebut Tak Perlu Izin

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Bahkan pada pukul 12.05 WIB, indeks minus 4,88% ke level 4.898,112.

Sementara itu, data IHSG juga menunjukan terdapat 442 saham turun, 31 saham naik, dan 80 saham stagnan.

2. Cara Rapat Presiden Jokowi Kembali Secara Daring

Presiden Jokowi memberikan pengarahan pada rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dengan adanya keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total, cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu ini dilakukan secara tatap muka akan kembali dilakukan secara daring. 

Namun, tidak seluruh rapat secara daring. 

Rapat tatap muka akan tetap dilakukan namun dengan jumlah peserta yang terbatas. 

"Kombinasi jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan video conference tapi kalau 1 sampai 3 atau 4 orang bisa offline," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) seperti dikutip dari Kontan

3. Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta Tidak Perlu Izin Pemerintah Pusat

Kementerian Kesehatan menyatakan rencana penerapan PSBB di DKI Jakarta seperti di masa awal wabah, tidak perlu mendapat izin dari pemerintah pusat. 

Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki izin pemberlakuan PSBB, sehingga tinggal memperpanjangnya. 

"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Busroni, sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Hal ini karena izin PSBB yang diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.

"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Taman Impian Jaya Ancol Berhenti Beroperasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini