Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.
Dia mengibaratkan, izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.
Jika kondisinya masih belum memungkinkan, kata dia, tentu PSBB masih tetap perlu dilakukan.
"Sebaliknya, jika kondisinya sudah baik, tentu tak perlu menggunakan pisau itu. Dalam hal ini Gubernur, Bupati, Wali Kota yang memahami kondisi di lapangan," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny) (Kontan/Yusuf Imam Santoso/Abdul Basith Bardan)