TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.
Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca: Nikita Mirzani Tak Setuju Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kasihan Warga yang Sudah Memilih Bapak
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Baca: Pengusaha Ini Mengaku Resah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Baca: Rupiah Berpeluang Makin Melemah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.