Hal yang boleh dilakukan
1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.
Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.
Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.
Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Berita ini tayang di Kompas.com: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta