News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta Berlakukan 'PSBB Total', Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

 Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Berita ini tayang di Kompas.com: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini