TRIBUNNEWS.COM - Berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.
"Hari Kamis kemarin saya sebagai kuasa hukum korban bertemu dengan ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
JPU disebut kasus tersebut sudah limpah dan diterima dari Polres Depok.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?
Siswatiningsih menyebut berkas pelimpahan tersangka serta bukti telah diterima.
"Sekarang tersangkanya ada di ruang tahanan kejaksaan di belakang," ujar Siswatiningsih melalui keterangan yang disampaikan Tigor.
"Tapi ini sementara saja dan akan ditahan lagi ke tahanan kejaksaan di polres Depok karena Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi," tambahnya.
Kepada Tigor, Siswatiningsih menyebut Kejaksaan Negeri Depok kami menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan benar sesuai hukum.
Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS
Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.
"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.
Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.
"Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini menunjukan betapa melelahkan bagi anak-anak korban dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Tigor.
Pengalaman ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara juga masyarakat berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.
"Selayaknya anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini," paparnya.
Baca: Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban
Diketahui, tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak jemaat gereja adalah oknum pengurus gereja berinisial SPM.
SPM telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam naungannya di kegiatan gereja di Paroki Herkulanus.
Penetapan SPM selaku tersangka diawali oleh laporan 2 orang korban plus 1 saksi korban pada Mei 2020.
Tigor menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh korban dengan bantuan pihak gereja yang menyatakan berkomitmen tak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat SPM.
Baca: Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya
Kasus ini sebetulnya telah terjadi dalam kurun awal 2018 hingga Desember 2019 lalu.
Seperti dalam kasus yang terlebih dulu dilaporkan, korban dalam kasus baru ini sama-sama dijebak oleh SPM di perpustakaan gereja, sebelum diintimidasi, diancam, dan dicabuli paksa.
Tigor menyebut setidaknya lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus.
Namun mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)