Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Turro S. Wongkaren, menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mencegah terjadinya bencana demografi.
Turro mengatakan, pada 2020-2024 Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Suatu kondisi saat supply tenaga kerja, jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Itu kalau dimanfaatkan dengan benar akan menjadi bonus, akan menjadi sesuatu keberuntungan bagi negara yang mengalami. Hanya saja kalau itu tidak diimbangi dengan sisi demandnya (penciptaan lapangan kerja) maka yang terjadi adalah distrupsi demografi atau bencana demografi. RUU Cipta kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat menyerap angkatan kerja,” kata Turro, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca: Dampak Perubahan Demografi, Ekonomi Indonesia Bisa Kalahkan Rusia dan Italia pada Tahun 2100
Turro menjelaskan, jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini 138 juta orang, terdiri dari 132 juta orang pekerja dan 6 juta orang pengangguran.
Diperkiraan di 2025 jumlah pengangguran di Indonesia bisa melebihi 9 juta orang.
“Dan ini sebelum Covid-19. Di masa PSBB membuat orang banyak kehilangan pekerjaan atau dirumahkan. Artinya, jika ditambah Covid-19 jumlah pengangguran bisa melebihi yang diperkirakan sebelumnya.” jelas Turro.
Turro menambahkan, banyaknya pengangguran bisa memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Terlebih, menurut Turro, makin ke kota penganggguran berpendidikan dapat menjadi penggerak konflik sosial tersebut.
Baca: Hadapi Bonus Demografi, Pemerintah Disarankan Investasi di Dunia Pendidikan
“Ini semua disebabkan salah satunya karena kondisi kependudukan kita yang mempunyai bonus demografi atau bisa jadi bencana demografi, kalau tidak melakukan perbaikan dengan baik atau kalau tidak mampu menyiapkan pekerjaan yang mencukupi untuk mereka. Kita perlu membuat manajemen ketenagakerjaan Indonesia yang berhubungan dengan ekonomi,” tambah Turro.